Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:46 WIB
Status Bharada E Dianggap Tidak Sah, Pelaku Kejahatan Apa yang Bisa Jadi Justice Collabolator?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun bunyi dari Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebagai berikut:

"Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan KEPUTUSAN LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)".

Sementara, jika merujukpada Pasal 5 Ayat 2, disana disebutkan bahwa hak seorang saksi atau korban yang bisa dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan kalau hak yang diberikan dalam kasus tertentu, seperti yang dimaksud dalam ayat 2, dapat diberikan kepada saksi, pelaku, pelapor dan ahli, termasuk orang yang memberikan keterangan yang terkait dengan perkara pidana.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".

"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.

Mengacu pada sejumlah pasal di atas, Edwin menegaskan status Richard Eliezer seagai seorang justice collaborator dapat diterima.

Edwin juga menanggapi pernyataan Jampidum Kejagung yang menyebutkan Bharada E adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Edwin. Menurut keterangan yang ia dapat dari penyidik kepolisian, dalam kasus tersebut, harada E bukanlah pelaku utama.

Baca Juga: Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

"Dulu hal itu kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," ujar Edwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI