'Segera Serahkan Diri!' Dua Anggota LSM Pemeras Ortu Pemerkosa ABG di Brebes Masih Buron!

Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:33 WIB
'Segera Serahkan Diri!' Dua Anggota LSM Pemeras Ortu Pemerkosa ABG di Brebes Masih Buron!
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Meski pelaku pemerasan sudah ditangkap, sebanyak dua anggota lainnya masih buron.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut salah satu anggota yang buron itu merupakan kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.

"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Iqbal, Jumat (20/1/2023).

Iqbal lantas meminta kepada dua anggota LSM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Sempat Didamaikan di Bawah Tekanan, Polisi Tangkap Enam Pelaku Pemerkosaan Remaja di Brebes

Sementara itu, tujuh anggota LSM BPPI yang sudah diamankan pihak kepolisian masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM ), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022. [ANTARA]

Baca Juga: Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI