Sidang Obstruction of Justice, Eks Wakapolri Oegroseno jadi Saksi Meringankan Eks Anak Buah Sambo

Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:08 WIB
Sidang Obstruction of Justice, Eks Wakapolri Oegroseno jadi Saksi Meringankan Eks Anak Buah Sambo
Sidang Obstruction of Justice, Eks Wakapolri Oegroseno jadi Saksi Meringankan Eks Anak Buah Sambo. [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI