Polisi Tangkap Ketua dan 6 Anggota LSM Pelaku Pemerasan di Kasus Pemerkosaan di Brebes

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:01 WIB
Polisi Tangkap Ketua dan 6 Anggota LSM Pelaku Pemerasan di Kasus Pemerkosaan di Brebes
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah menangkap 7 orang anggota LSM pelaku pemerasan di kasus pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Tengah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun. Adapun terduga pelaku pelecehan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dalam kasus ini berjumlah enam orang.

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1/2023).

Luthfi menjelaskan ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial ES (36) yang merupakan Ketua LSM, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Ketujuh anggota LSM tersbeut kata Luthfi, diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Begini Kondisi Kang Alam Ayah Norma Risma, Norma: Bapa Sakit Hati Dua Kali, Sudah Ceraikan Ema Secara Agama

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Dalam aksinya para pelaku mengatakan bakal menyerahkan uang 'damai' dari para pelaku pemerkosaan ke keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

6 Pelaku Pemerkosaan

Baca Juga: Diduga Ada Pemerasan, Ini Identitas LSM Yang Mediasi Pelaku Dan Korban Pemerkosaan Di Brebes

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, polisi telah menetapkan 6 tersangka pemerkosaan terhadap WD, masing-masing berinisial AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI