Disebut Bukan Sosok Pembongkar Fakta, Apa Saja yang Diungkap Bharada E di Persidangan?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 10:59 WIB
Disebut Bukan Sosok Pembongkar Fakta, Apa Saja yang Diungkap Bharada E di Persidangan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ajudan lain tahu?" cecar hakim.

"Tahu semua," ujar Richard.

Adapun diketahui Sambo memiliki tiga rumah, yakni rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, rumah Saguling, dan rumah Bangka. Lalu hakim saat itu pun meminta Richard menjelaskan perbedaan antara rumah Saguling dengan rumah Bangka.

Richard menuturkan, rumah di Bangka dipakai untuk menerima tamu dari luar dan sebagai tempat istirahat Sambo setelah bekerja. Sementara itu, ia membeberkan jika rumah Saguling tidak banyak orang yang mengetahui, kecuali dari pihak internal.

Menembak Sambil Tutup Mata

Richard juga bersaksi bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam jarak dua meter dengan mata tertutup. Sambo disebut membentak Yosua dan meminta agar berlutut di hadapannya. Sementara Richard diperintah untuk segera melepas tembakan.

Saat ditanya hakim seberapa jauh jarak saat menembak Yosua, Richard mengaku melepaskan peluru dari timah panas dalam jarak dua meter. Adapun tembakan pertama dilakukannya dengan mata tertutup.

"Saudara menembak saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya hakim.

"Sekitar dua meter, Yang Mulia. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," jawab Richard.

Baca Juga: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan tapi Cuma Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Yosua: Tidak Fair!

Kuat Ma'ruf Berbisik ke Putri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI