Menteri ATR/BPN: Kalau Ada Mafia Tanah Tempat Ibadah, Akan Saya Gebuk!

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 10:17 WIB
Menteri ATR/BPN: Kalau Ada Mafia Tanah Tempat Ibadah, Akan Saya Gebuk!
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menggelar rapat perdana bersama pejabat Kementerian ATR/BPN di kantornya, Kamis (16/6/2022). (Tim media Hadi Tjahjanto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada pejabat pusat dan daerah untuk menyelesaikan urusan tanah tempat ibadah danpa diskriminasi.

Menteri Hadi meminta agar tak ada lagi ketidakpastian hukum atas tanah tempat ibadah di daerah hingga pusat, sehingga umat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa khawatir akan tergusur. 

"Saya sampaikan pejabat pusat sampai daerah untuk tempat-tempat ibadah kita tidak boleh diskriminasi, kita selesaikan semuanya tanpa terkecuali. Maka seluruh umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya," ujar Hadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (19/1), Hadi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Pusat GMAHK, Pdt. Sugih Sitorus.

Baca Juga: 5 Klenteng Tertua di Indonesia, Ada yang Diperkirakan Berdiri Sejak 1293

Nota Kesepahaman ini berjudul "Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia".

Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU merupakan tindak lanjut pertemuan pada 25 Oktober 2022 di Kantor Kementerian ATR/BPN. Di samping itu, hal ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga aset tanah dan tempat ibadah milik seluruh umat beragama di Indonesia.

"Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menyelesaikan program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hari ini telah mencapai 101,1 juta bidang tanah terdaftar. PTSL juga menyentuh tanah-tanah, tempat-tempat ibadah," ujar Hadi.

Hadi menegaskan MoU ini bukan hanya sebagai seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan di lapangan. Dengan bantuan seluruh komponen, dia meyakini bahwa permasalahan tanah untuk tempat-tempat ibadah akan selesai pada tahun 2024.

"Oleh karena itu, apabila ada yang mengganggu, ada mafia tanah, saya tidak akan segan-segan, akan saya gebuk!" katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Pura Besakih, Dibandingkan Ridwan Kamil dengan Masjid Al Jabbar karena Sama-sama Pakai APBD Rp1 T

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat GMAHK, Pdt. Sugih Sitorus menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.

"Kami umat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh sangat bangga memiliki Pak Menteri sebagai seorang pejabat tinggi di negara Indonesia, sosok yang sangat rendah hati, mau menolong, dan melayani kami," kata Pdt. Sugih.

"Kami percaya, Bapak bukan hanya suka melayani kami di sini tapi seluruh masyarakat Indonesia. Saya percaya Pak Wamen bahkan seluruh jajaran yang ada sama-sama juga melayani rakyat. Saya senang Pak Menteri katakan sebelum tahun 2024 urusan tanah selesai," ujarnya. [Sumber: Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI