Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:37 WIB
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kades ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 9 tahun. Namun, aksi ini justru dinilai salah sasaran.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan menyebut bahwa para kepala desa yang seharusnya tidak protes ke DPR RI mengingat mereka adalah perangkat pemerintahan yang punya tingkat berjenjang.

"Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sutrisno, Kamis (19/1/2023).

Sutrisno menyayangkan aksi para perangkat desa tersebut yang berduyun-duyun demo ke DPR padahal sudah punya sistem tersendiri dalam pemerintahan.

"Sebagai bagian dri pemerintahan, tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat," jelas dia.

Selain itu, para Kades yang ikut dalam unjuk rasa tersebut meninggalkan pekerjaannya di desa. Hal ini seharusnya sudah mendapat izin dari pimpinan, apalagi mereka datang dengan mengenakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa.

Sutrisno menambahkan bahwa pembiayaan atas aksi unjuk rasa tersebut juga tidak boleh dibebankan pada anggaran desa lantaran bukan untuk mewakili kepentingan rakyat.

"Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa," papar Sutrisno.

Bukannya menyuarakan kepentingan rakyat, imbuh Sutrisno, aksi para kepala desa tersebut menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun justru jadi upaya Indonesia kembali ke orde baru.

Baca Juga: Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi

"Aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI