Suara.com - Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menjenguk Lukas Enembe untuk memastikan kondisi kesehatannya selama menjalani tahanan KPK pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Non Litigasi Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
"Pihak keluarga mengharapkan Ketua Komnas HAM datang langsung dan melihat kondisi langsung Bapak Lukas Enembe,”kata Emanuel.
Kemudian mereka meminta agar Komnas HAM menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan dan kajian untuk mengeluarkan rekomendasi dalam pada proses penanganan perkara Lukas Enembe.
"Keluarga mohon Ketua Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan kajian dan penyelidikan serta merekomendasikan kepada Teradu (KPK), untuk menyebut bahwa demi kemanusiaan, kondisi Bapak Lukas Enembe adalah dalam kondisi Unfit To Stand Trial (tidak sehat untuk mengikuti proses pemeriksaan)," kata dia.
Sebagaimana diketahui, mereka telah mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran HAM. Salah tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyon mengatakan selain Firli, mereka juga mengadukan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya, di antaranya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Karena mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).
Mereka memilih mengadu ke Komnas HAM, karena menilai terdapat hak kesehatan Lukas Enembe yang tak dipenuhi KPK selama melakukan penahanan dan pembantaran. Hal itu mereka khawatirkan berdampak terhadap kesehatan Lukas Enembe yang menurut mereka masih dalam kondisi sakit.
Di rutan, Lukas, disebut tidak dapat beraktivitas secara mandiri, harus mendapatkan bantuan dari tahanan lainnya.
Baca Juga: Beda Versi dengan KPK, Keluarga Ngotot Jenguk Lukas Enembe karena Kondisinya Parah
"Kami dapat masukan dari keluarganya (Elius Enembe), untuk mandi saja, Bapak Lukas Enembe, dibantu oleh sesama tahanan, karena jangankan untuk mandi, untuk berjalan saja, Bapak Lukas Enembe harus dipapah oleh sesama tahanan,” kata Petrus.
Dia juga menyebut selama menjalani penahan dan pembantaran, Lukas Enembe mendapatkan obat tanpa dilakukan konsultasi dengan dokter pribadi. Mereka khawatir obat yang diberikan, berbeda dengan yang diresepkan dokter pribadinya
Sementara itu adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkap sejumlah penyakit yang dideritanya kakaknya.
"Bapak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” kata Elius Enembe.
Menurutnya, Lukas Enembe, seharusnya segera dibawa ke rumah sakit Singapura, berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari Rumah Sakit Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada 14 Desember 2022 lalu.
"Jadi saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta, kondisi Bapak Lukas Enembe dalam keadaan sakit,” katanya.
Kondisi Lukas Enembe, menurut mereka juga diperkuat dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dokter RSPAD Gatot Subroto, pada 11 Januari 2023.
Di dalamnya mereka menyebut, dituliskan Lukas Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).
Terhitung sejak Selasa (17/1) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan penyidik KPK ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Setelah beberapa hari menjalani penahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penangkapan Lukas Enembe
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.