Suara.com - Junaidi (47) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak berusia 5 tahun di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kepada penyidik, Junaidi yang dijuluki sebagai 'Mas Jorok' ini, tega melakukan aksi bejatnya itu lantaran istrinya jauh di kampung.
"Sehingga pelaku melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kecil (tetangganya)," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Anggi mengatakan, Junaidi diketahui memiliki dua istri. Keduanya tinggal di wilayah Pandeglang, Banten. Dari istri pertama pelaku dikaruniai tiga orang anak, sementara istri kedua baru satu anak.
"Jadi di Jakarta pelaku tinggal sendiri mengontrak," ucapnya.
Dalam aksi bejatnya, Junaidi mengiming-imingi uang jajan kepada para korbannya. Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.
“Dalam hal ini terdapat dua korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucapnya.
Junaidi sendiri dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, Junaidi diringkus warga di Kedoya Jakarta Barat, tepatnya di dekat Pintu Rel Kereta Api Green Garden Kebon Jeruk. Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
Baca Juga: Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Aksi itu viral usai diunggah di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakrtabarat24jam.
“Terjadi pelecehan seksual anak anak perempuan di Kedoya Jakarta Barat. korbannya anak TK,” kata akun tersebut, dikutip Rabu (18/1).
Dari rekaman video terlihat, pria tersebut terlihat diamankan warga dari amukan massa di sebuah posko. Hingga akhirnya petugas datang untuk menggelandang pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.
Ketua RT setempat, Adi mengatakan, pelecehan ini terungkap pertama kali saat korban berinisial O mengeluhkan sakit dibagian kelamin kepada orangtuanya. Saat itu kemaluan O, kata Adi, memar bahkan hingga mengeluarkan darah.
“Pas saat itu korban lagi dimandiin sama orang tuanya. Abis itu korban ngeluh kesakitan dibagian kemaluan, pas dicek ternyata ada memar,” kata Adi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/1).
Adi melanjutkan, menurut pengakuan O, pelecehan dilakukan dikontrakan pelaku. Saat itu pelaku memangku korban, sembari menunjukan ponsel kepada korban.
“Jadi sambil dipangku, sambil dikasih mainan hape. Pengakuan si anak hp berupa gambar,” katanya.
Sementara itu, lanjut Adi, korban berinisial E juga mendapat pelecehan, namun tidak seperti O. E saat itu juga dipangku pelaku, kemudian pelaku meraba bagian dada E.
Saat melakukan aksi bejatnya oelaku juga memngiming-imingi para korban dengan sejumlah uang senilai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.
“Diimingi-imingin duit, ya Rp2ribu, kadang Rp5 ribu,” jelasnya.