Punya Dua Istri Jauh di Kampung, Junaidi Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebon Jeruk

Jum'at, 20 Januari 2023 | 03:55 WIB
Punya Dua Istri Jauh di Kampung, Junaidi Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebon Jeruk
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Junaidi (47) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak berusia 5 tahun di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kepada penyidik, Junaidi yang dijuluki sebagai 'Mas Jorok' ini, tega melakukan aksi bejatnya itu lantaran istrinya jauh di kampung.

"Sehingga pelaku melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kecil (tetangganya)," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Anggi mengatakan, Junaidi diketahui memiliki dua istri. Keduanya tinggal di wilayah Pandeglang, Banten. Dari istri pertama pelaku dikaruniai tiga orang anak, sementara istri kedua baru satu anak.

"Jadi di Jakarta pelaku tinggal sendiri mengontrak," ucapnya.

Dalam aksi bejatnya, Junaidi mengiming-imingi uang jajan kepada para korbannya. Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

“Dalam hal ini terdapat dua korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucapnya.

Junaidi sendiri dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, Junaidi diringkus warga di Kedoya Jakarta Barat, tepatnya di dekat Pintu Rel Kereta Api Green Garden Kebon Jeruk. Pria tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.

Baca Juga: Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...

Aksi itu viral usai diunggah di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakrtabarat24jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI