Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Panser Utara (PPU) berinisial SMN sebagai tersangka kasus video syur dengan perempuan berinisial FA.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan SMN berpotensi ditetapkan tersangka jika ada pihak yang melaporkannya selaku pemeran pria dalam video syur tersebut.
"Ya (berpeluang jadi tersangka)," kata Rizki di Bareksrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023).
Rizki menuturkan, penetapan tersangka terhadap FA merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan SMN. Dalam perkara ini penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya berinisial RX dan PW.
"Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan. Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini (SMN) ada dalam video tersebut," ujarnya.
Rizki membeberkan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa FA berperan sebagai pemeran wanita sekaligus perekam video syur tersebut tanpa sepengetahuan SMN.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” bebernya.
Terpisah huasa hukum FA, Zainul Arifin menyatakan pihaknya akan segera melaporkan SMN ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut rencanya akan dilayangkan pada Jumat (20/1/2023) besok.
“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” katanya.
Baca Juga: Video Syur Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor Tersebar, FA Dilaporkan ke Mabes Polri