Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta, Ternyata Segini Tarif untuk Sekali Melintas

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 22:18 WIB
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta, Ternyata Segini Tarif untuk Sekali Melintas
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 25 ruas jalan Ibu Kota untuk meningkatkan pengendalian kepadatan lalu lintas. Untuk itu, ada beberapa fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang perlu kalian ketahui.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun saat ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang nantinya memayungi kebijakan itu. Simak sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta pada artikel berikut. 

Pengertian ERP Jalan Berbayar Jakarta 

Sebelum mengetahui fakta-fakta ERP Jakarta, simak terlebih dahulu pengertian jalan berbayar. ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis sistem elektronik. Penerapan ERP di Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan yang terjadi disejumlah ruas jalan. 

Baca Juga: ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya

Sistem ERP ini menggunakan monitor electronic serta on-board unit yang nantinya akan terpasang pada kendaraan. Dengan sistem tersebut bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.  

Sesuai dengan namanya, kendaraan pribadi yang melewati daerah ERP pada waktu tertentu akan dikenakan tarif sesuai jarak yang mereka tempuh. Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yaknj tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau bisa mencari alternatif jalur lain. 

Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta  

Berikut sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang ditargetkan beroperasi mulai tahun ini. 

1. Cara Kerja ERP 

Baca Juga: Ojol Diisyaratkan Tak Kebal Aturan Jalan Berbayar ERP

Hampir mirip dengan jalan tol, ERP Jakarta juga menatok tarif tertentu kepada pengguna jalan. Biaya atau tarif sekali melintas akan dikirim ke IU sehingga pengguna dapat membayarnya dengan cara memindai kartu elektronik (smart card) yang sebelumnya sudah berisi saldo di perangkat tersebut. 

Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, ataupun bus, akan memiliki tipe IU dengan kode warna yang berbeda-beda. Kemudian ada gerbang ERP, gerbang ini nantinya dilengkapi dengan sejumlah alat, seperti detektor kendaraan, antena komunikasi, dan kamera pengawas pelanggaran. 

Sebagai infrastruktur utama ERP juga dilengkapi Control Centre. Control Centre adalah server yang berfungsi untuk memantau para pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya saat melintas jalan, serta mengatur periode waktu melintas terhadap seluruh gerbang ERP. 

2. Tarif ERP 

Adapun rencana besaran tarif atau biaya terhadap kebijakan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diusulkan sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 sekali melintas.

Sementara, pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan tarif tersebut rencananya diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB. 

3. Daftar Jalan ERP

Terdapat empat kriteria kawasan yang akan diterapkan ERP. Antara lain jalan-jalan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan jumlah atau volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan terhadap salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak ataupun sibuk. 

Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP. Berikut daftar jalan yang diterapkan ERP: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan D.I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R. Rasuna Said 

4. Aturan ERP untuk Pengendara motor 

Pengendara roda dua atau sepeda motor dipastikan juga akan dikenakan tarif jalan berbayar elektronik atau ERP) di Jakarta. Namun mengenai tarif ERP khusus bagi pengguna sepeda motor belum disebutkan.  

Untuk diketahui, terdapat kendaraan yang dikecualikan dari penerapan ERP, antara lain seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, ambulans,  pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah. 

Nah itu tadi ulasan mengenai fakta ERP jalan berbayar Jakarta. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI