Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 25 ruas jalan Ibu Kota untuk meningkatkan pengendalian kepadatan lalu lintas. Untuk itu, ada beberapa fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang perlu kalian ketahui.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun saat ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang nantinya memayungi kebijakan itu. Simak sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta pada artikel berikut.
Pengertian ERP Jalan Berbayar Jakarta
Sebelum mengetahui fakta-fakta ERP Jakarta, simak terlebih dahulu pengertian jalan berbayar. ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis sistem elektronik. Penerapan ERP di Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan yang terjadi disejumlah ruas jalan.
Sistem ERP ini menggunakan monitor electronic serta on-board unit yang nantinya akan terpasang pada kendaraan. Dengan sistem tersebut bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.
Sesuai dengan namanya, kendaraan pribadi yang melewati daerah ERP pada waktu tertentu akan dikenakan tarif sesuai jarak yang mereka tempuh. Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yaknj tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau bisa mencari alternatif jalur lain.
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta
Berikut sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta yang ditargetkan beroperasi mulai tahun ini.
1. Cara Kerja ERP
Baca Juga: ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya
Hampir mirip dengan jalan tol, ERP Jakarta juga menatok tarif tertentu kepada pengguna jalan. Biaya atau tarif sekali melintas akan dikirim ke IU sehingga pengguna dapat membayarnya dengan cara memindai kartu elektronik (smart card) yang sebelumnya sudah berisi saldo di perangkat tersebut.