Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi reami menetapkan aturan 8 hari cuti bersama bagi PNS dan juga PPPK di tahun 2023 tidak akan memotong cuti tahunan mereka. Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta?
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Simak penjelasan aturan cuti bersama karyawan swasta terkait Tahun Baru Imlek 2023.
Sebelumnya, pertanyaan mengenai karyawan swasta ikut cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial. Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menentukan cuti bersama perayaan tahun baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023. Cuti bersama tersebut berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek itu sendiri, yakni pada Minggu, 22 Januari 2023.
Terkait ketentuan cuti bersama Imlek 2023 tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Aturan Lengkap Pemberian Angpao Imlek 2023, Isi Uang Berapa?
Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, cuti bersama merupakan cuti khusus dari pemerintah yang diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK. Dengan demikian, semua orang yang bekerja sebagai ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunannya.
Lantas, bagaimana dengan aturan cuti bersama karyawan swasta? Apakah perusahaan juga wajib meliburkan pegawai saat ASN cuti bersama?
Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ketentuan cuti bersama telah diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Cuti bersama ini sekaligus menjadi bagian dari cuti tahunan.
Merujuk dari SE tiga perlindungan, ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tidak bersifat wajib, terutama untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja ataupun buruh dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan .
Baca Juga: 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
Cuti bersama Imlek yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 23 Januari 2023 tidaklah wajib, terutama kepada perusahaan-perusahaan swasta. Oleh karena itu, keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan apakah pihaknya akan melakukan cuti bersama ataupun tidak.
Anwar juga menerangkan, bahwa cuti bersama yang dilakukan oleh para karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. jadi, jika ada karyawan yang memestuskan libur ketika cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
Selain itu, para karyawan yang bekerja di hari cuti bersama gajinya tetap sama seperti hari kerja biasa. Jadi, hak cuti untuk karyawan pun tidak akan berkurang dan tetap akan mendapatkan upah seperti biasa.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pemerintah menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 16 hari merupakan hari libur nasional dan 8 hari lainnya dijadikan sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama 2023.
Hari libur nasional tahun 2023:
- Tahun Baru 2023 Masehi jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023
- Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023
- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Sabtu, 18 Februari 2023
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023
- Wafat Isa Al Masih jatuh pada Jumat, 7 April 2023
- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023
- Hari Buruh Internasional jatuh pada Senin, 1 Mei 2023
- Kenaikan isa Al Masih jatuh pada Kamis, 18 Mei 2023
- Hari Lahir Pancasila jatuh pada Kamis, 1 Juni 2023
- Hari Raya Waisak 2567 BE jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023
- Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023
- Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023
- Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 28 September 2023
- Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023
Cuti bersama tahun 2023:
- Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023
- Hari Raya Waisak jatuh pada Jumat, 2 Juni 2023
- Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.
Demikian tadi informasi mengenai aturan cuti bersama karyawan swasta. Meskipun pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023, namun bersifat tak wajib. Jadi, karyawan swasta bisa libur dan bisa tidak tergantung keputusan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari