Selama ini, muncul juga kekeliruan, bahwa penjara seumur hidup sama dengan 20 tahun penjara dan itu adalah salah besar.
Faktanya angka 20 tahun itu diambil dari rerata panjang umur orang Indonesia. Badan Pusat Statistik menlis Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia tahun 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.
Jika kembali pada kasus Sambo dengan usianya saat ini, 50 tahun, maka perkiraan jangka waktu ia mendekam di jeruji besi dengan tuntutan hukum seumur hidup adalah 20 tahun.
Jadi sudah jelas bahwa hukuman seumur hidup tidak sama dengan hukuman umur terpidana saat menerima vonis dan bukan juga hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam kacamata hukum, penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Itulah penjelasan tentang penjara seumur hidup artinya apa. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini beredar di masyarakat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?