Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:28 WIB
Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?
Penjara - ilustrasi penjara seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir dengan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. Lalu penjara seumur hidup artinya apa? Berikut penjelasannya.

Merangkum laman indonesiabaik.id, ada kekeliruan penafsiran makna penjara seumur hidup di masyarakat, yaitu terpidana mendapat hukuman sesuai umurnya ketika divonis.

Rupanya itu salah besar karena tak ada hubungan antara umur terpidana dengan panjangnya masa hukuman. Agar tak terjadi kesalahan, berikut penjabaran penjara seumur hidup artinya apa.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Aturan ini sekaligus membantah tafsir yang salah di masyarakat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani sesuai usia terpidana saat divonis.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?

Setelah mengetahui penjara seumur hidup artinya apa, muncul pertanyaan lain tentang jangka waktu orang yang dihukum seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI