6 Keuntungan Honorer Lulus PPPK, Tak Cuma Gaji dan Tunjangan, Banyak Bonus!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 19:48 WIB
6 Keuntungan Honorer Lulus PPPK, Tak Cuma Gaji dan Tunjangan, Banyak Bonus!
Ilustrasi Tenaga Honorer - 6 Keuntungan Honorer Lulus PPPK, Tak Cuma Gaji dan Tunjangan, Banyak Bonus! (Instagram/@cpns.indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengumuman PPPK untuk beberapa telah mulai dirilis. Ternyata banyak keuntungan honorer lulus PPPK selain gaji dan tunjangan.

Beberapa keuntungan honorer lulus PPPK itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Setidaknya ada 6 benefit yang bisa didapatkan para PPPK.

Dikutip dari Ayobandung--jaringan Suara.com, setelah pengangkatan PPPK dan mendapatkan NIP, akan ada banyak sekali bonus yang diterima.

Menurut aturan tersebut ada beberapa keuntungan PPPK yang bisa didapatkan, yaitu:

1. Gaji pokok setara PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Sehingga, besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan keuntungan berupa tunjangan yang sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

Baca Juga: Lulus Tahap Seleksi Administrasi PPPK 2022, Yuk Ketahui Berapa Besaran Gajinya

PPPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI