Suara.com - Kakak kandung eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Arief Riadi Arifin dihadirkan tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini sebagai saksi meringankan.
Dalam momen itu, Arief bercerita ia sempat bertanya kepada adiknya mengenai keterlibatan di kasus obstruction of justice tersebut.
"Ketika kasus ini bergulir, apakah terdakwa pernah ada yang disampaikan oleh Saudara terdakwa kepada Saudara saksi sebagai saudara?" tanya tim hukum Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Arief mengaku dia jarang berbicara mengenai urusan pekerjaan adiknya. Namun, ketika kasus kematian Yosua bergulir dan nama adiknya terseret, Arief sempat bertanya kepada adiknya.
Baca Juga: Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
"Tapi untuk perkara ini saya sempat menanyakan, saya cuma bertanya 'Dek, apakah kamu terlibat?', dia bilang, 'Tidak'," ujar Arief.
Arief mengaku dia mempercayai ucapan adiknya. Arief juga menyampaikan mengenai pesan ayahnya kepada adiknya yang terseret di kasus Brigadir Yosua.
"Ayah saya berpesan kepada adik saya, 'Buka semua kalau memang kami dijerumuskan atau kamu dibohongi, maka lama, tidak perlu takut', itu," kata Arief.
Dia menyampaikan kasus yang menimpa adiknya kini hingga kursi persidangan merupakan cobaan berat bagi keluarganya.
Dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Adik saya ini merupakan kebanggan kami semua. Jadi ini berat buat kami," imbuhnya.