Suara.com - Tim hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung kliennya yakni Arief Riadi Arifin dalam persidangan perkara obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023). Arief Riadi dihadirkan kubu Arif sebagai saksi meringankan dalam persidangan kali ini.
"Kenal dengan terdakwa Arifin ini?" tanya hakim.
"Saya ada hubungan keluarga Yang Mulia," jawab Arief.
"Hubungan keluarga," tanya hakim lebih lanjut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
"Iya, ini adik saya," ucap Arief sambil mengarahkan tangan ke kursi Arif.
"Adik kandung?" tanya hakim.
"Adik kandung," singkat Arief.
Hakim lalu menanyakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut. Jaksa lalu menyatakan keberatan.
"Keberatan Yang Mulia," ujar jaksa.
Baca Juga: Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
Kemudian, hakim menjelaskan jika Arief dihadirkan di persidangan maka dia tidak disumpah dan keterangannya hanya akan didengar namun tidak dijadikan sebagai fakta persidangan.
"Untuk saudara ini berdasarkan ketentuan 168 KUHP ya, tidak disumpah," ungkap hakim.
"Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," imbuh hakim.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.