Suara.com - Tim hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung kliennya yakni Arief Riadi Arifin dalam persidangan perkara obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023). Arief Riadi dihadirkan kubu Arif sebagai saksi meringankan dalam persidangan kali ini.
"Kenal dengan terdakwa Arifin ini?" tanya hakim.
"Saya ada hubungan keluarga Yang Mulia," jawab Arief.
"Hubungan keluarga," tanya hakim lebih lanjut.
"Iya, ini adik saya," ucap Arief sambil mengarahkan tangan ke kursi Arif.
"Adik kandung?" tanya hakim.
"Adik kandung," singkat Arief.
Hakim lalu menanyakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut. Jaksa lalu menyatakan keberatan.
"Keberatan Yang Mulia," ujar jaksa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
Kemudian, hakim menjelaskan jika Arief dihadirkan di persidangan maka dia tidak disumpah dan keterangannya hanya akan didengar namun tidak dijadikan sebagai fakta persidangan.