Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan upaya pencegahan terkait maraknya konten "ngemis online" di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bachtiar akan memberikan edukasi kepada sejumlah konten kreator agar menghentikan konten yang tidak bermanfaat.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Pihaknya juga telah bergerak untuk melakukan penelusuran menyusul maraknya konten ngemis online. Salah satu konten orang tua yang mandi lumpur sambil menggigil itu telah berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Didatangi Polisi Gegara Konten Mandi Lumpur, Pemilik Akun: Cuma Akting
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.
Menurutnya, penyidik Polda NTB sudah memeriksa orang tua yang ada di konten TikTok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nenek itu merupakan konten kreator.
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," lanjutnya.
Penyidik Polda NTB akan memanggil pemilik konten untuk diberi edukasi supaya tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata Vivid.
Sementara itu, kasus yang ada di NTB itu tidak termasuk tindak pidana karena orang tua yang mandi diguyur merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana jika ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Vivid mengatakan bagi masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial bisa melaporkannya ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten "emak-emak mandi di lumpur" yang kini sedang viral di jagat maya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan hasil penelusuran anggota subdit siber menemukan pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Artanto menyampaikan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.
"Kemudian 3 orang yang pernah tampil pada siaran langsung akun TikTok dengan konten mandi di lumpur itu berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43)," papar Artanto.
Dia mengatakan bahwa ketiga orang yang tampil dalam siaran langsung di akun tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun. [ANTARA]