Diperiksa Penyidik KPK, Hercules Dicecar Soal Aliran Dana Kasus Suap di MA

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:59 WIB
Diperiksa Penyidik KPK, Hercules Dicecar Soal Aliran Dana Kasus Suap di MA
Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules sempat mengancam wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall tenaga ahli (TA) PD Pasar Jaya atau yang lebih dikenal Hercules. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Hercules diperiksa soal aliran dana pada perkara suap tersebut. Dia digali keterangan soal dana suap Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Saksi Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu dari tersangka pemberi HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak," kata Ali pada Kamis (19/1/2023).

Dipastikan Ali, keterangan saksi yang dipanggil dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan perkara ini. Pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 14 tersangka, termasuk Sudrajat dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Era Anies, Heru Budi Tutup Mulut

"Kami memanggil saksi, tentu karena ada kebutuhan proses penyidikan, untuk lebih jelas dan terangnya sebuah perkara yang sedang kami lakukan penyidikannya dengan 14 orang yang tersangka," kata Ali.

"Dan kami terus kembangkan perkara ini sehingga harapannya tentu menemukan titik terangnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Sudrajad jadi Tersangka

Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Suap AGM ke Pemkab PPU

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI