Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:18 WIB
Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
Salah satu saksi ahli meringankan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ahli pidana forensik Robintan Sulaiman ditegur hakim. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI