Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:18 WIB
Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
Salah satu saksi ahli meringankan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ahli pidana forensik Robintan Sulaiman ditegur hakim. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen unik terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni ahli pidana forensik Robintan Sulaiman merasa kasihan kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan.

Bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, bertanya mengenai gerak-gerik Robintan yang sedikit-sedikit melihat jam tangannya sepanjang persidangan.

"Tadi saya lihat ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera diselesaikan?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Robintan pun menuturkan jika dia merasa kasihan kepada majelis hakim yang dia rasa sangat lelah menangani perkara ini.

"Saya kasihan sama Yang Mulia capek," ucap Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Mendengar hal itu, Hakim Suhel sempat tersenyum sedikit. Dia mengatakan baru kali ini ada saksi ahli yang merasa kasihan kepada majelis hakim.

"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malam ini. Tapi nggak apa-apa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak, sekalian saja," ungkap Hakim Suhel.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Baca Juga: Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI