Suara.com - Momen unik terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.
Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni ahli pidana forensik Robintan Sulaiman merasa kasihan kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan.
Bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, bertanya mengenai gerak-gerik Robintan yang sedikit-sedikit melihat jam tangannya sepanjang persidangan.
"Tadi saya lihat ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera diselesaikan?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Robintan pun menuturkan jika dia merasa kasihan kepada majelis hakim yang dia rasa sangat lelah menangani perkara ini.
"Saya kasihan sama Yang Mulia capek," ucap Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Mendengar hal itu, Hakim Suhel sempat tersenyum sedikit. Dia mengatakan baru kali ini ada saksi ahli yang merasa kasihan kepada majelis hakim.
"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malam ini. Tapi nggak apa-apa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak, sekalian saja," ungkap Hakim Suhel.
Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.