Suara.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyayangkan pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago yang mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran liquid vape. Alasannya, rawan disalahgunakan dengan narkoba. Padahal, temuan narkoba pada liquid vape murni penyalahgunaan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita.
“Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, penyalahgunaan ini bukan karena produknya, namun akibat ulah oknum di lapangan. Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Baca Juga: Selain Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis, Polisi Juga Tangkap 6 Orang
“Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan,” ujar Garin.
Garin melanjutkan, wakil rakyat, sebagai salah satu pemangku kepentingan masyarakat, tidak seharusnya mendiskreditkan pelaku industri vape yang taat hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan intensif di lapangan untuk mencegah peredaran produk ilegal dan penyalahgunaan vape oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sejak tahun 2018, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.
“Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal,” tegas Garin.
Sependapat dengan Garin, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid dan menindaknya. Hanya saja, kata dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.
Oleh karena itu, Teguh bersama seluruh pelaku usaha yang tergabung di APPNINDO, mengutuk adanya peredaran liquid vape narkoba yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah perlu mengetahui fakta apakah perusahaan vape yang melakukan penyalahgunaan tersebut berbadan hukum atau tidak. Sehingga, tidak terjadi kriminalisasi terhadap industri yang legal dan menjalankan bisnisnya dengan baik,” tuturnya.
Seperti diketahui, industri vape di Indonesia saat ini banyak ditekuni oleh pelaku UMKM dan menyerap banyak tenaga kerja. Industri vape dalam beberapa tahun terakhir juga turut berkontribusi cukup besar pada pendapatan pemerintah.
Lebih lanjut, Garin menjelaskan, vape adalah produk hasil pengembangan teknologi di industri tembakau yang menerapkan konsep pengurangan bahaya. Banyak penelitian di dalam dan di luar negeri yang menunjukkan vape merupakan produk yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. Hal ini dikarenakan vape melalui proses pemanasan, bukan pembakaran, seperti pada rokok, sehingga hanya menghasilkan uap, bukan asap.