Suara.com - Kasus ujaran kebencian polisi pengabdi mafia dengan terlapor Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/5020/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dilimpahkan ke Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ujar pengacara pelapor, Muhammad Mualimin melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Mualimin menjelaskan alasan dilimpahkannya laporan itu guna mendukung efisiensi penyelidikan perkara tersebut.
"Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelidikan dan penyidikan," jelas dia.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Sambo Cs Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang: Ada Peran Tukang Siomay
Uya Kuya dan Kamaruddin Bakal Dipanggil
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya sempat berencana memanggil Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus ujaran kebencian 'polisi pengabdi mafia' untuk diperiksa.
"Iya pasti (dipanggil). Masih dijadwalkan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (2/1).
Selain itu, dia menyebut pelapor kasus tersebut yakni Julliana juga akan diperiksa. Nurma menegaskan laporan tersebut bakal diproses lebih lanjut.
"Iya pelapor (dipanggil). Proses masih berlanjut," jelas Nurma.