Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI