Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:33 WIB
Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupatena Brebes,Jawa Tengah membuat geger dan menyulut emosi banyak pihak. Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh 6 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang masih masuk kategori anak di bawah umur.

Bukan hanya korbannya yang masih di bawah umur yang membuat publik geram, upaya perdamaian antara pelaku pemerkosaan dan korban juga membuat banyak pihak emosi.

Perdamaian itu dikabarkan dilakukan dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku agar tidak membawa kasus ini ke kepolisian.

Seperti apa kasus pemerkosaan yang berujung perdamaian itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Mahfud Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan Beramai-ramai di Kemenkop

Korban dicekoki miras sebelum diperkosa

Menurut Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Resersedan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati, pemerkosaan terhadap WD yang dilakukan oleh 6 pelaku terjadi pada Desember 2022 lalu.

Peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya oleh salah satu pelaku. Korban lalu dibawa ke sebuah rumah kosong, dimana pelaku lainnya sudah menunggu disana.

Seampainya disana, korban dicekoki miras. Dan ketika sudah dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran.

Pelaku dan korban didamaikan oleh LSM

Baca Juga: Geger Korban Dan Pelaku Pemerkosaan Di Brebes Damai Karena Campur Tangan LSM, Berujung Atensi Kapolri

Iptu Puji Haryati membenarkan kalau setelah peristiwa pemerkosaan itu ada upaya perdamaian antara 6 pelaku dan korban yang difasilitasi oleh sebuah LSM serta pihak desa, dengan kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Adapun LSM yang memediasi antara korban dan pelaku dalam kasus ini adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Ada dugaan pemerasan dalam upaya perdamaian

Dalam upaya perdamaian antara pelaku dan korban pemerkosaan oleh LSM BPPI, pihak keluarga pelaku dimintai sejumlah uang oleh pihak LSM tersebut. Adapun jumlah uang yang diminta oleh LSM BPPI cukup fantastis, yakni mencapai Rp200 juta.

Salah satu ayah pelaku, K mengatakan, anggota LSM BPPI meminta uang tersebut harus segera disediakan agar upaya perdamaian tersebut bisa dengan cepat dilakukan.

Karena jumlahnya sangat tinggi, akhirnya terjadi tawar menawar antara pihak 6 keluarga pelaku dengan LSM tersebut. Akhirnya disepakati keluarga pelaku hanya mampu memberikan uang sebesar Rp70 juta dengan cara patungan.

Diperas, keluarga pemerkosa lapor polisi

Merasa diperas oleh LSM BPPI atas upaya perdamaian antara pelaku dan korban pemerkosaan, akhirnya salah satu orang tua pelaku melaporkan LSM tersebut ke kepolisian. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy.

"Betul (orang tua pelaku lapor). LSM sudah ada pelaporan, saat ini Polres Brebes sedang memeriksa saksi-saksi terkait laporan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada awak media.

Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan yang dilakukan LSM BPPI terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes, Jawa Tengah.

Meski damai, polisi tetap selidiki kasus pemerkosaan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kalau kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 6 pelaku tetap diproses meski sudah ada upaya perdamaian diantara korban dan pelaku.

Menurut Irjen Ahmad, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh unit Reskrim. dan PPA. Sementara itu kepolisian juga telah menangkap 6 pelaku pemerkosaan, dimana 5 diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolri ikut angkat suara

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes yang sempat diupayakan berdamai mencuri perhatian banyak pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada awak media. Menurut dia, Polda Jeteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri.

"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas, para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Perdamaian dikecam banyak pihak

Perdamaian antara pelaku dan korban pemerkosaan dikecam banyak pihak. Diantaranya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Dian Sasmina mengatakan, kasus pemerkosaan dan upaya perdamaian di Brebes menunjukkan kalau Indonesia kini tengah mengalami darurat kekerasan seksual.

Kecaman juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Ia mengatakan, kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang tidak boleh dianggap sepele.

Ia juga mengomentari upaya perdamaian yang sempat dilakukan antara pelaku dan korban. Ia menyatakan, restorative justice tidak bisa dilakukan dalam kasus pemerkosaan.

“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, dimana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian," ungkap dia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI