Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:33 WIB
Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Pelaku dan Korban Didamaikan, Kapolri Turun Tangan
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupatena Brebes,Jawa Tengah membuat geger dan menyulut emosi banyak pihak. Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh 6 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang masih masuk kategori anak di bawah umur.

Bukan hanya korbannya yang masih di bawah umur yang membuat publik geram, upaya perdamaian antara pelaku pemerkosaan dan korban juga membuat banyak pihak emosi.

Perdamaian itu dikabarkan dilakukan dengan kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku agar tidak membawa kasus ini ke kepolisian.

Seperti apa kasus pemerkosaan yang berujung perdamaian itu? Berikut ulasannya.

Korban dicekoki miras sebelum diperkosa

Menurut Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Resersedan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati, pemerkosaan terhadap WD yang dilakukan oleh 6 pelaku terjadi pada Desember 2022 lalu.

Peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya oleh salah satu pelaku. Korban lalu dibawa ke sebuah rumah kosong, dimana pelaku lainnya sudah menunggu disana.

Seampainya disana, korban dicekoki miras. Dan ketika sudah dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran.

Pelaku dan korban didamaikan oleh LSM

Baca Juga: Mahfud Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan Beramai-ramai di Kemenkop

Iptu Puji Haryati membenarkan kalau setelah peristiwa pemerkosaan itu ada upaya perdamaian antara 6 pelaku dan korban yang difasilitasi oleh sebuah LSM serta pihak desa, dengan kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI