Suara.com - Laku keji MEL atau M Ecky Listiyanto (34) tersangka mutilasi di Bekasi ternyata juga diiringi perilaku licik. Ia tak hanya membunuh Angela Hindriati (54), namun juga menguras rekeningnya yang berisi uang ratusan juta rupiah untuk dihambur-hamburkan bermain trading.
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Kata dia, Ecky menguras uang di rekening Angela mencapai Rp 130 juta. Tindakan ini dilakukan secara bertahap.
"Tersangka ambil bertahap, yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," ungkap Tommy kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Ecky menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Termasuk juga digunakan untuk bermain trading.
Baca Juga: Terungkap! Motif Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Karena Harta: Kuasai Apartemen dan Kuras Isi ATM
"Macam-macam (digunakan untuk) keperluan pribadi, trading dan lain-lain," katanya.
Ingin Kuasai Harta Angela
Sebelumnya terungkap motif Ecky membunuh dan memutilasi Angela ternyata karena ingin menguasai hartanya. Fakta baru ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
"Ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki membeberkan, tersangka Ecky salah satunya diduga telah menguasai apartemen milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ungkap Hengki.
Hengki menyebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Ada potensi tersangka baru," katanya.
Diketahui, Ecky diduga telah menyimpan jenazah Angela selama setahun lebih dalam sebuah boks kontainer yang diletakkan di kamar mandi sebuah kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pembunuhan di duga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
Hengki menjelaskan, identitas korban berhasil terungkap berdasar hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim kedokteran dan laboratorium forensik Polri.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara dan Laboratorium forensik Polri. Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati 54 tahun," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi telah resmi menetapkan Ecky sebagai tersangka. Namun, ketika itu motif daripada kasus ini diklaim masih didalami.
Hengki menyebut Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik. Dugaan tersebut berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," katanya.