"Ada potensi tersangka baru," ujarnya.
Dimutilasi Pakai Gergaji Listrik dan Simpan Jenazah Setahun Lebih
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ecky diduga telah menyimpan jenazah Angela selama setahun lebih dalam boks kontainer di sebuah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
Hengki menjelaskan, identitas korban berhasil terungkap berdasar hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim kedokteran dan laboratorium forensik Polri.

"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara dan Laboratorium forensik Polri. Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati 54 tahun," jelasnya.
Hengki menyebut Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik. Dugaan tersebut berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," kata dia.