Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:57 WIB
Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah hampir memasuki titik klimaksnya. Adapun kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dikomandoi oleh Ferdy Sambo telah dijatuhi dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut telah menempuh sidang tuntutan yang digelar dalam tempo tiga hari. Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Publik geram dengan tuntutan ke Ferdy Sambo

Tak satupun dari kelima terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana merujuk pada dakwaan yakni hukuman mati. Publik kini riuh dengan pro dan kontra terhadap tuntutan yang diberikan kepada Sambo cs.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini

Bahkan, sosok Sambo hanya dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Publik dibuat kecewa lantaran telah mengawal kasus pembunuhan Brigadir J namun Sambo tak dihukum mati.

"Ngikutin berbulan bulan kirain tuntutannya hukum mati," tulis warganet via akun Twitter.

"Ferdy Sambo kok dituntut seumur hidup?? Bukannya kalo pembunuhan berencana itu harusnya dihukum mati ya?," timpal lainnya.

Beberapa lainnya juga heran lantaran Sambo juga telah melakukan kejahatan lainnya namun tak diberi hukuman maksimal.

Baca Juga: Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!

"Aku masih bingung kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," tanya warganet.

Warganet lain bahkan menerka jika suatu saat Sambo akan mendapatkan remisi dan bisa keluar dari jeruji besi.

"Quiz hari ini..Jika dituntut seumur hidup, vonis 20 th penjara, banding jadi 10 th penjara, berkelakuan baik selama ditahan dapat remisi...berapa lama dipernjaranya?" sindir warganet.

Kejagung tak acuhkan pro dan kontra di tengah publik

Kendati bikin ribut, Kejaksaan Agung atau Kejagung tidak memusingkan dengan riuh publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana tidak ingin menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa dianggap sebagai polemik.

Ia menilai lumrah jika publik tak puas dengan tuntutan yang diberikan kepada Sambo cs.

"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," ujar Fadil di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut ia tak ingin media dan publik menghakimi tuntutan itu. Baginya, hal tersebut merupakan upaya penegakan hukum.

"Ini penegakan hukum, jangan media ikut menghakimi," kata Fadil.

LPSK minta jaksa revisi tuntutan Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada jaksa untuk merevisi tuntutan Bharada E karena ia berstatus sebagai justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.

Edwin khawatir jika Bharada E menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurutnya, tuntutan tersebut bisa mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status menjadi justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI