Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, 23 Orang Dicekal

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:42 WIB
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, 23 Orang Dicekal
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan BTS Kominfo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang diprakarsai oleh BAKTI Kominfo kini kembali bergulir. Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Mira Tayyiba kini diperiksa oleh Kejagung terkait keterlibatannya di dalam proyek besar penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ini.

Tak main-main, korupsi proyek ini diduga mencapai Rp 1 triliyun dan jelas merugikan negara.

Kasus korupsi proyek BTS oleh BAKTI Kominfo ini mulai terkuak pada Agustus 2022. Pada saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket. Letak pembangunan BTS 4G ini jugaterletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. 

Baca Juga: Mengingat Kembali Momen La Nyalla Ogah Mundur dari PSSI Usai Terjerat Dugaan Korupsi

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggung jawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Walaupun sempat menemui kesulitan untuk memeriksa satu persatu BTS, namun Tim Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. 

"Ada barang (BTS) yang belum jadi, ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana korupsi)," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Tak butuh waktu yang lama, jaksa pun melakukan gelar perkara penyidik dengan menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, (02/11/2022) lalu.

Kasus ini pun didalami dan membuat 60 orang dari pihak Kominfo dan swasta ikut menjadi saksi untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, para ppenyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo sebagai lembaga yang menaungi proyek tersebut secara langsung.

Baca Juga: Akui Ruang Kerja Digeledah KPK, Cinta Mega PDIP: Tak Ada yang Disita, Saya Berani Bertaruh!

"Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp 10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," jelas Ketut. 

Penggeledahan juga dilakukan di berbagai kantor pihak swasta yang bekerjasama dengan Kominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G ini. Pendalaman kasus pun akhirnya dilakukan hingga Kejagung mengumumkan ada 23 orang yang kini dicekal keluar negeri demi mendalami kasus ini dan mengetahui peran peran mereka dibalik proyek akbar ini.

Dari temuan Kejagung, ada 7 orang yang berasal dari lembaga BAKTI Kominfo serta 16 orang lainnya merupakan petinggi di perusahaan telekomunikasi swasta. Kini, 23 orang ini masih dalam penyidikan Kejagung sampai status hukum berlaku untuk menetapkan beberapa orang yang namanya sudah dikantongi Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi ini.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI