Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:33 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
Ilustrasi masa jabatan kepala desa (Foto oleh picjumbo.com/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda ternyata jabatan Kepala Desa juga memiliki batasan dan kriteria tertentu terkait masa jabatan, tugas, wewenang, dan gaji yang diterima? Hal ini akan dibahas secara lebih detail dalam beberapa poin di bawah ini, terkait masa jabatan Kepala Desa di Indonesia.

Beberapa hal mendasar, seperti berapa lama masa jabatan Kepala Desa, tugas yang diembannya, dan wewenang, serta gaji yang diterima dapat Anda temukan di bawah ini.

Masa Jabatan Kepala Desa

Jika berbicara mengenai masa jabatan, mengacu pada Pasal 39 UU Desa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya. Kemudian, jabatan ini paling banyak dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Satu masa jabatan dihitung selama 6 tahun, baik ketika Kepala Desa habis masa jabatannya, atau karena hal lain kemudian mengundurkan diri. Hal berbeda berlaku pada posisi Kepala Desa Adat, yang aturannya sepenuhnya mengacu pada kesepakatan masyarakat adat setempat.

Tugas Kepala Desa

Terkait dengan tugas kepala desa sendiri sedikitnya terdapat 5 poin penting.

  • Pertama, menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi, kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.
  • Kedua, melaksanakan pembangunan, misalnya sarana dan prasarana pedesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Ketiga, memberdayakan masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi pada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, serta politik.
  • Keempat, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.
  • Kelima, mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membahas Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas di atas kemudian Kepala Desa memiliki wewenang sebagai berikut.

Baca Juga: Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Terakhir, Gaji Kepala Desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI