Suara.com - Ahli hukum pidana Prof Agus Surono menyebut bawahan yang diperintah atasannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di sebuah kasus pidana.
Hal itu disampaikan Agus Surono ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice perkara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2023).
Bermula ketika pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat bertanya mengenai apakah pelaku yang melaksanakan perintah atasan bisa dihukum jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP kepada ahli Agus Surono.
“Apakah ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada pelaku yang demikian?" tanya Henry.
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Agus kemudian menerangkan subtansi Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang tidak diterapkan jika, pertama, ada perintah atasan yang berwenang dan memang memiliki kewenangan untuk itu.
Kemudian, perintah itu diberikan kepada bawahannya. Apabila bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai apa yang diperintahkan atasannya, maka konsekuensi perbuatan yang dilakukan bawahan dibenarkan secara hukum.
“Artinya kalau dibenarkan secara hukum berarti unsur melawan hukumnya ini dihapuskan. Kalau tidak ada unsur melawan hukumnya, yang merupakan unsur esensi di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, tentu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus.
Selepas itu, Henry membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana'.
Diketahui, Agus Nur Patria mengaku melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo yang diteruskan melalui eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjabat sebagai Kaden A Paminal Polri berpangkat Kombes.