Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lagi-lagi, apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan data dukungan yang lebih kuat agar hukuman dapat diterima.

10. Putusan kasasi

Jika hukuman pada kasasi sudah diterima oleh kedua belah pihak, maka status persidangan sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana dan siap dieksekusi.

11. Tahap Peninjauan Kembali (PK)

Terdakwa tetap diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa untuk terakhir kalinya pada tahap PK. Terdakwa kembali bisa membantah dan menolak lagi atas hukuman yang dituntut kepadanya. Syaratnya pada PK ini yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

12. Putusan Peninjauan Kembali (PK)

Tahap terakhir sebelum eksekusi ialah putusan peninjauan kembali kepada terdakwa hingga akhirnya siap dieksekusi. Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Kini, pihak Sambo sedang mempersiapkan pledoi untuk masuk ke tahap sidang pembelaan.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI