Suara.com - Sidang tuntutan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Dalam persidangan, kelima tersangka ini ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Richard selama 12 tahun, dan hukuman terberat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum dijebloskan ke penjara, ada beberapa tahapan hukum lainnya yang harus dilewati Sambo. Lalu, apa saja tahapan lainnya? Simak inilah tahapan sidang perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya.
1. Sidang tuntutan
Proses awal usai pengumpulan data dan pembuktian pidana adalah sidang tuntutan. Sidang tuntutan yang akan dipimpin langsung oleh hakim ini menghadirkan jaksa penuntut hukum (JPU) sebagai pihak yang berhak menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengetahui berapa lama terdakwa kemungkinan besar akan menerima tuntutan tersebut atau denda yang berlaku.
2. Sidang pembelaan
Setelah pihak JPU membacakan tuntutan, maka pihak terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan di depan penegak hukum dan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam persidangan ini, terdakwa juga bisa menyampaikan keinginan keringanan hukuman jika memungkinkan.
3. Tahap replik
Pada tahap ini, jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa. Biasanya, pada tahap ini jaksa akan membawa dokumen dokumen pendukung untuk meyakinkan hakim bahwa tuntutan yang disampaikan sudah benar dan mengikuti UU.
4. Tahap duplik
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Dalam tahap ini, terdakwa kembali diberikan kesempatan untuk membela dan membantah tuduhan dan tuntutan kepada mereka setelah tahap replik jaksa. Di tahap duplik, kebanyakan bantahan biasanya berasal dari faktor eksternal.