Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (tengah). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer termasuk ringan.

Keringanan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan status pengajuan justice collaborato atau JC.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Padahal, kata Fadil, status JC Richard hingga kekinian sebenarnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, jaksa dalam tuntutannya tetap mempertimbangkan itu karena Richard dianggap telah membantu mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Meski Telah Jadi Justice Collaborator

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," ungkap Fadil.

Fadil menyebut, Richard semestinya bisa saja dijatuhi tuntutan di atas 12 tahun penjara. Sebab dia berperan sebagai eksektor.

Alasannya bahwa Richard melakukan perbuatan tersebut karena perintah atasan menurut Fadil tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, Ricky Rizal sendiri berdasar fakta persidangan diketahui sempat menolak perintah Ferdy Sambo.

"Ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.

Jaksa Bantah Masuk Angin

Baca Juga: Berstatus JC Tapi Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?

Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.

Fadil mengklaim jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.

"Bagiamana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperharikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.

Fadil juga menilai tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI