Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'uf di PN Jaksel, Senin (16/1).

Menanggapi pernyataan jaksa soal Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan JPU.

Hal itu karena menurut dia, Brigadir J telah memiliki kekasih yang lebih cantik dibanding dengan Putri Chandrawathi, yakni Vera Simanjuntak.

"Namun dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati," jelas Martin kepada awak media.

Jaksa dinilai tak pertimbangkan fakta persidangan

Keluarga Brigadir J mengaku sudah kecewa dengan JPU sejak awal persidangan pembunuhan berencana ini bergulis.

Salah satu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan, selama proses persidangan jaksa tidak maksimal dalam melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, selama persidangan, Putri Candrawathi telah beberapa kali berbohong dan jaksa seperti menutup mata.

"Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini," ujar Rohani kepada awak media.

Baca Juga: Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI