Sebab menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi merupakan otak sekaligus biang kerok dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Jaksa nilai Putri Candrawathi sopan
Selain tuntutan hukum yang dinilai terlampau ringan, sikap JPU lainnya yang bisa dianggap menyakitkan keluarga Brigadir J adalah perimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut salah satu pertimbangan memberikan tuntutan 8 tahun penjara adalah karena selama persidangan, jaksa menilai Putri sopan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Jaksa sebut Brigadir J selingkuh
Pada sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Pernyataan ini cukup melegakan karena mematahkan pengakuan Putri dan Ferdy Sambo sebelumnya yang menyatakan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!
Namun hal yang menyakitkan keluarga Brigadir J justru ada pada kesimpulan jaksa yang menyatakan Yosua dan Putri Candrawathi adalah pasangan selingkuh.