Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dianggap terlalu ringan, terlebih Putri Candrawathi dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam kasus tersebut selain Ferdy Sambo.

Karena itulah sikap jaksa terhadap Putri Candrawathi dipertanyakan, termasuk oleh keluarga Brigadir J sebagai korban.

Bahkan ada sejumlah sikap dan penyataan jaksa penuntut umum yang dinilai telah menyakiti pihak keluarga Brigadir J karena dianggap tidak berpihak pada korban.

Apa saja sikap jaksa tersebut? Berikut ulasannya.

Tuntut 8 tahun penjara

Pada sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Chandrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut langsung mendapatkan respons dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menyebut JPU tidak berlaku adil dalam menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, termasuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!

Menurut dia, Putri layak diberikan hukuman yang jauh lebih tinggi, yakni 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI