Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:55 WIB
Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau 'obstruction of justice' Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel, menegur pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.

Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Bermula saat Henry mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai bawahan yang tidak bisa dipidana jika berada di bawah perintah atasan. Saat itu Henry menggunakan ilustrasi yang mirip dengan fakta persidangan perkara obstruction of justice.

Ahmad Suhel pun menegur Henry agar tidak mengaitkan pendapat Agus Surono dengan perkara terdakwa Agus dan Hendra.

Baca Juga: Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan

“Baik saya ingatkan ya, sekalipun itu ilustrasi tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Saya lihat tadi PH (penasihat hukum) ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke substansi dari persidangan ini seperti itu!” ujar Hakim Suhel.

“Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut substansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu!” ucap Hakim.

Meski begitu, Henry berdalih jika pertanyaan dan ilustrasi yang ia gambarkan tidak merujuk dengan fakta persidangan.

“Terima kasih, Yang Mulia, kami tetap menjaga etika tidak masuk dalam substansi dalam arti kami tidak menunjuk siapa si A itu, apakah ada dalam ruangan ini atau tidak,” kata Henry.

Hakim Suhel menilai ilustrasi yang disampaikan Henry gampang saja ditebak oleh orang lain.

Baca Juga: Klaim Sudah Tuntut Maksimal Sambo dkk, Kejagung Bantah Masuk Angin: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam

“Tinggal menunjukkan orang yang dimaksud saja sebenarnya itu kan, walaupun tadi tidak disebutkan namanya itulah makanya disampaikan tidak masuk dalam substansi perkaranya,” timpal Hakim Suhel.

Ilustrasi Henry

Sebelumnya dalam persidangan Henry sempat bertanya kepada Agus Surono mengenai tindakan bawahan yang diperintah oleh atasan.

Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.

Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.

"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Agus menerangkan jika Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan maka dia dinilai tidak melawan hukum.

"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Prof Agus.

Kemudian, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut. Pada momen inilah Henry menyinggung soal perintah amankan dalam suatu perkara tembak menembak antar anggota polisi.

"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yang melawan hukum?," cecar Henry.

"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," jelas Prof Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI