Suara.com - Kejaksaan Agung memita pada semua pihak jangan melakukan penggiringan opini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terlebih setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kelima terdakwa.
Salah satu pihak yang yang disinggung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana adalah media.
"Maka saya minta jangan terlalu banyak opini-opini dilemparkan, ini penegakan hukum," ujar Fadil saat menyampaikan konfernsi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
"Jangan media ikut mengadili, media itu melancarka berita, ini jangan bentuk opini," Fadil menambahkan.
Menurtnya biarkan hakim yang menangani kasus pembunuhan Yosua pada lima terdakwa bekerja. Terlebih persidangan masih berjalan setelah pembacaan tuntutan.
"Biarkan hakim berpikir jernih, jaksa berpikir jernih, nanti hukumannya dari hakim, jangan kita giring opini ini mengarah ke sesuatu," katanya.
Terkait adanya pro kontra soal tuntutan ke Ferdy Sambo Cs, Fadli menolak disebut polemik. Ia meminta semua pihak menghargai proses persidangan.
"Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim, dan saya menghargai penasihat hukum, silakan (kalau keberatan) itu hak merak. Tapi penggiringan opini tidak boleh, kita mengadili manusia," jelasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik