Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengklaim jaksa penuntut umum (JPU) menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganan perkara ini.
"Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).
Fadil mengungkap tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut juga terbantahkan dengan isi tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sebab, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," tegasnya.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Sejumlah pihak menilai tuntutan terhadap Richard selaku justice collaborator terlalu besar jika dibandingkan Putri, Kuat, dan Ricky.