Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana ogah disebut terjadi polemik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga ia juga tidak sepakat dengan yang disampaikan rekannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana. Ketut sebelumnya menyampaikan terjadi polemik setelah jaksa menuntut 5 terdakwa kasus pembunuhan Nifriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang ingin saya sampaikan tentang tinggi rendah tuntutan, saya enggak mau disebut polemik, Pak Ketut bilang polemik, enggak ada polemik, bagi saya kita ini beda sudut pandang," ujar Fadil saat memberikan konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, perbedaan sudut pandang terkait tinggi atau rendahnya tuntutan ke Bharada E hingga Putri Candrawathi kata dia, merupakan hal yang wajar. Namun, Fadil menolak hal itu disebut sebagai polemik.
Baca Juga: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Ringan, Ayah Brigadir J Cuma Bisa Pasrah: Suka Merekalah!
Ia juga mengaku menghormati jika keluarga korban ada yang merasa tuntutan yang disampaikan jaksa ke pelaku dirasa ringan. Termasuk jika terdakwa merasa tuntutan tersebut ketinggan meruapakan hak terdakwa.
"Ini kan proses masih berjalan, ada yang namanya pledoi, kita dengar. Ada replik yang disampaikan ada duplik, ada putusan, masih panjang," jelas dia.
Dalam kasus ini, JPU telah menampaikan tuntutan kepada 5 terdakwa. Yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terindikasi Suruh Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua, Kok Cuma Dituntut 8 Tahun?