Tiba di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Dihajar?

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:29 WIB
Tiba di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Dihajar?
Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules sempat mengancam wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules sempat mengancam wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023). Dia membentak wartawan yang hendak mewawancarainya.

"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gua hajar," bentak Hercules ke awak media.

Usai mengeluarkan ancaman itu Hercules langsung berjalan menuju gedung KPK dengan pengawalan sejumlah orang yang diduga anak buahnya.

Tak hanya itu, ia juga melontarkan perkataan yang menekan saat hendak memasuki lobby gedung KPK. Hal itu ditujukan ke salah satu wartawan dari media televisi swasta.

Baca Juga: Ngaku Dilarang KPK Besuk Tahanan, Keluarga Sedih Lihat Kondisi Lukas Enembe: Pakai Popok, Kencing di Kasur

"Hei metro tv awas kamu, sini kamu, minggir," bentaknya.

Untuk diketahui hari ini Hercules dipanggil KPK sebagai saksi Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menduga pada kasus suap pengurusan perkara di MA, melibatkan banyak pihak. Pada perkara ini sendiri KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

"KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu disitulah kepentingannya, untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud (Hercules)," kata Ali.

Sudrajad jadi Tersangka

Baca Juga: Beda Versi dengan KPK, Keluarga Ngotot Jenguk Lukas Enembe karena Kondisinya Parah

Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI