Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 11:42 WIB
Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan hukum terhadap Richard Eliezer atau harada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengejutkan banyak pihak.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.  Tuntutan itu lalu disayangkan oleh sejumlah pihak.

Tuntutan itu diberikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Tak sedikit menyatakan tuntutan tersebut tidak adil, sebab selama ini Bharada E telah berusaha jujur untuk membuka kasus ini jadi benderang. Warganet di media sosial pun sempat bereaksi dan ikut menyayangkan tuntutan tersebut, hingga nama Richard Eliezer sempat trending di Twitter pada Rabu malam.

Baca Juga: Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?

Lantas siapa saja pihak-pihak yang menyayangkan tuntutan terhadap Bharada E itu? Berikut ulasannya.

Kuasa hukum Bharada E

Pihak yang paling menentang tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, dengan tuntutan itu, JPU seakan tidak menganggap status justice collaborator yang dimiliki kliennya.

Padahal dengan status tersebut, Bharada E telah menyatakan siap bekerja sama untuk membongkar kasus yang telah bergulir lebih dari 6 bulan ini.

Baca Juga: Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi

Ronny menambahkan, selama ini kliennya sudah konsisten untuk mengungkap perkara ini dengan rinci, termasuk mengenai rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny kepada awak media.

Kamaruddin Simanjuntak

Tak hanya kuasa hukum Bharada E, Kamarussin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga  Brigadir J juga menyayangkan tuntutan JPU terhadap Bharada E.

Dengan tegas ia menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E sangat tidak memenuhi rasa keadilan, sebab ia merupakan perwira polisi dengan pangkat terendah yang tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.

“Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam, apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelas Kamaruddin ketika ditemui media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Karena itulah Kamaruddin menilai tuntutan terhadap Bharada E terlampau tinggi. Menurut dia, Bharada E layak mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK juga menjadi salah satu oihak yang menyatakan kecewa terhadap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Senada dengan Ronny Talapessy, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga mengatakan, tuntutan hukum tersebut seakan tidak menganggap status justice collaborator yang disandang Bharada E.

Terlebih, lanjut Susilaningtias, ststus justice collaborator yang dimiliki Bharada E juga merupakan rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mantan anggota DPR Akbar Faisal

Tak hanya praktisi hukum saja yang gemas dengan tuntutan JPU terhadap Bharada E. Politikus yang juga mantan anggota DPR RI Akbar Faisal juga iku angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya @akbarfaisal68 ia mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut pengakuan Bharada E di muka persidangan harusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu.

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI