Diduga Ada Pemerasan, Ini Identitas LSM Yang Mediasi Pelaku Dan Korban Pemerkosaan Di Brebes

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 11:35 WIB
Diduga Ada Pemerasan, Ini Identitas LSM Yang Mediasi Pelaku Dan Korban Pemerkosaan Di Brebes
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Humas Polri/Bogordaily.net)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan tersebut, kata dia, berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.

Baca Juga: Geger Korban Dan Pelaku Pemerkosaan Di Brebes Damai Karena Campur Tangan LSM, Berujung Atensi Kapolri

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya,polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Profesional, Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI