Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di MA

Kamis, 19 Januari 2023 | 11:09 WIB
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di MA
Hercules diperiksa KPK. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, akhirnya penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/1/2023).

Hercules diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (19/1/2023).

KPK sebelumnya menduga pada kasus suap pengurusan perkara di MA, melibatkan banyak pihak. Pada perkara ini sendiri KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

Baca Juga: Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

"KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu disitulah kepentingannya, untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," kata Ali.

Sudrajad jadi Tersangka

Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ruangannya Digeledah KPK, M Taufik Pernah Masuk Bui Karena Korupsi

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI