Berstatus JC Tapi Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 08:05 WIB
Berstatus JC Tapi Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E berharap kliennya dituntut ringan, hal sama juga diutarakan oleh keluarga Brigadir Yosua selaku korban. Hal itu dikarenakan status Richard adalah Justice Collaboratore.

Namun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2023) kemarin, Bharada E oleh jaksa dituntut hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan itu bahkan lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lain yang juga sudah dituntut.

Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketinganya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Lantas apa pertimbangan jaksa menuntut Bharada E hukuman 12 tahun, meski statusnya adalah justice collaboratore?

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan dengan Putri Candrawathi: Gak Adil!!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara dari JPU

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI