Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:06 WIB
Sempat Tidak Hadir, Hercules Kembali Diagendakan Diperiksa KPK Hari Ini
Hercules menyambangi Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat pada Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Ummi Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall tenaga ahli PD Pasar Jaya yang akrab disapa Hercules pada hari ini Kamis (19/1/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hercules dipanggil sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Hercules harusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/1) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok (hari ini Kamis)," kata Ali pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Baca Juga: Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

Hercules diduga memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mengungkap dugaan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Karenanya kepada Hercules diminta untuk kooperatif pada pemeriksaannya hari ini.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir untuk menerangkan dugaan perbuatan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Ali.

Hakim Sudrajad Tersangka

Pada kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp 2,6 miliar.

Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules, Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI