Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menggegerkan publik. Sebab, korban yang diperkosa oleh enam orang pelaku itu justru mau diajak berdamai dengan komplotan pelaku.
Dari informasi yang beredar, upaya perdamaian kasus pemerkosaan anak itu difasilitasi oleh oknum LSM dan disaksikan tokoh masyarakat di daerah itu. Bahkan, keluarga kobran juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara pemerkosaan itu ke polisi.
Informasi ini kemudian menyebar, banyak pihak menyayangkan upaya damai tersebut. Hal itu juga menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Disitat dari Antara, Rabu (18/1/2023), Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut meski sudah ada upaya damai antara pelaku dengan korban. Di mana kasus pemerkosaan bukan delik aduan.
"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji.
Dia membenarkan adanya upaya perdamaian antara pelaku dengan korban. Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Puji mengatakan dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah mendatangi korban serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
Enam Pelaku Ditangkap
Baca Juga: Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur
Akhirnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.