Suara.com - Polisi menyebut MEL alias M Ecky Listiyanto (34) membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54) diduga ingin menguasai hartanya.
Fakta baru tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
"Ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki membeberkan, tersangka Ecky salah satunya diduga telah menguasai apartemen milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal. Kemudian juga menguras isi ATM.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," imbuh Hengki.
Kekinian, lanjut Hengki, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dia menyampaikan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Ada potensi tersangka baru," ujarnya.
Simpan Jenazah Setahun Lebih
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Ecky diduga telah menyimpan jenazah Angela selama setahun lebih dalam boks kontainer di sebuah kontrakan Kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kontrakan tersebut ternyata juga kerap dihuni oleh tersangka Ecky.
Baca Juga: Suasana Haru Keluarga Korban Mutilasi Bekasi Saat Jalani Tradisi Brobosan
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.