Suara.com - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wanda dan anaknya Astract Bona Timoro Enembe rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Saat meninggalkan KPK, keduanya bungkam.
Sebelumnya, kedua saksi itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.20 WIB. Keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih enam.
Saat meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih tidak mengeluarkan pernyataan saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan soal kasus yang menjerat Lukas Enembe. Keduanya terus berjalan menghindari awak media.
Sementara itu, sebelum mereka meninggalkan KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yulce Wanda dan Astract Bona menolak memberikan kesaksian untuk Lukas Enembe.
"Kemarin sudah disampaikan ya bahwa yang bersangkutan akan menggunakan haknya untuk menolak sebagai saksi untuk tersangka LE, kami persilahkan itu. Dan tentu itu disampaikan dihadapan tim penyidik KPK sehingga dibuat briefing berita acara penolakannya," katanya.
Namun untuk pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL), terduga penyuap Lukas Enembe, tetap dilaksanakan.
"Kan tidak ada hubungan keluarga, sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap," kata Ali.
Lukas Enembe Ditahan
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Sampai Larang Wartawan Masuk, Begini Alasan Gedung DPRD DKI Dijaga Ketat usai Digeledah KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).